Penyalahgunaan dan Dampak Penggunaan TIK

 Pertemuan Informatika 

Pengajar = Bu Deswati

Hari,tanggal = Rabu,3 November 2021


Assalamualaikum Wr.Wb

Pada kesempatan kali ini saya Athaya Khairani Adi kelas X MIPA 2 dari SMAN 1 Bekasi ingin membahas tentang penyalahgunaan dan dampak penggunaan TIK dalam kehidupan. 



Dari masa ke masa teknologi berkembang. Namun disamping itu, banyak sekali masalah yang muncul seiring berkembangnya teknologi. Banyak yang menyalahkan teknologi karna dampak negatifnya. Namun, banyak juga yang diuntungkan karna teknologi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa bukan teknologi lah yang berdampak positif ataupun negatif. Namun, semua itu tergantung siapa yang menggunakannya.


Dampak positif TIK, antara lain

1.memungkinkan kita berbagi informasi dan berkomunikasi dari mana saja dan dengan siapa saja. Dengan Internet menjadi lebih efektif dan efisien, mudah diakses, mudah digunakan, praktis dan menyediakan informasi tanpa batas.


2.Dengan adanya arus informasi yang menjadi jauh lebih cepat, maka kita menjadi lebih mudah dalam mencari informasi yang diinginkan.


3.Membantu mempercepat pekerjaan manusia.


Sedangkan dampak negatif nya yaitu

1.Cybercrime (kejahatan dengan sarana komputer)

2.Penyebaran Malware (Perangkat lunak yang mencurigakan)

3.Pornografi, perjudian, dan penipuan




Bentuk – bentuk penyalahgunaan Yang sering terjadi di kalangan mahasiswa dan para generasi muda diantaranya adalah penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. 

Seperti yang diketahui bahwa permasalahan- permasalahan tersebut dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Akan terjadi tindak kejahatan yang terinpirasi oleh penyalahgunaan Teknologi informasi tersebut.


Dalam menangani penyalahgunaan TIK.


 Pertama, Pendekatan Teknologi, yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif.




Kedua, Pendekatan Hukum, dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27-29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan, berita bohong dan SARA, dan ancaman kekerasan. Selain itu ada juga UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta yang didalamnya dijelaskan mengenai batasan dan larangan bagi masyarakat dalam menyebarkan informasi.
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

About My Ambition

Tugas Membuat Algoritma